
Prita Mulyasari
Jakarta – Sidang atas terdakwa Prita Mulyasari (32) akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, untuk mendengar keterangan saksi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Babak baru kasus mengenai tuduhan pencemaran nama baik terhadap dokter di RS Omni Internasional, Tangerang, ini pun kembali dimulai.
Dakwaan atas diri ibu 2 orang anak ini tetap sama. Prita dituduh telah melanggar pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 3 UU No 11/ 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancamannya, hukuman 6 tahun penjara dan atau denda Rp 1 miliar.
Perseteruan Prita dengan RS Omni Internasional sebelumnya sempat mereda setelah pada putusan sela, hakim menolak dakwaan jaksa dan membebaskan Prita. Kedua belah pihak bahkan sempat disebut-sebut berdamai dalam hal perdata kasus ini. Namun, kata damai belum terlontar. Atas putusan sela tersebut jaksa justru kemudian mengajukan perlawanan (verzet) atas putusan hakim di pengadilan negeri.
Adalah Pengadilan Tinggi Banten yang kemudian menerima permohonan verzet jaksa dan menolak putusan hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Hal tersebut berarti sidang kembali harus digelar. Atas digelarnya sidang tersebut pihak JPU sudah menyiapkan saksi-saksi terkait kasus tersebut.
“Kita siapkan 2 saksi yang menjadi korban. Ada 2 dokter,” kata jaksa penuntut umum (JPU) kasus Prita, Riadi, saat dihubungi detickom melalui telepon, Selasa (18/8/2009) kemarin.
Tak ubahnya pihak RS Omni, kubu Prita yang sebelumnya sempat mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Banten, juga telah menyiapkan bukti-bukti terkait kasus tersebut.
“Kita buktikan kalau Prita itu benar pasien RS Omni,” kata kuasa hukum Prita, Slamet Yuwono saat dihubungi detikcom, Selasa (18/8/2009) malam.
“Untuk hal-hal lainnya, kita lihat nanti,” tambahnya.
Prita sebelumnya dikatakan telah melakukan pencemaran nama baik dua dokter yang pernah merawatnya di RS Omni Internasional, yakni dr Henky Gosel dan dr Grace. Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) sebelumnya juga telah memeriksa Henky atas kasus tersebut.
Selain dokter RS Omni, jaksa yang menangani kasus ini pun juga diperiksa oleh bagian pengawsan Kejagung. Atas hasil pemeriksaan tersebut, Jampidsus Hamzah Taja mengakui ada kesalahan yang telah dilakukan jaksa dan telah memberikan rekomendasi hukuman kepada Jaksa Agung Hendarman Supandji.
Jaksa sebelumnya juga dikatakan tidak profesional dalam menangani kasus ini karena dianggap tidak menjalankan prosedur penuntutan yang berlaku. Hal ini karena petunjuk jaksa (P19) untuk menambahkan pasal 27 ayat 3 UU No 11/ 2008 ITE tidak dicantumkan dalam berkas melainkan hanya dituliskan pada sampul berkas.
sumber : detiknew
Filed under: Berita Terkini, babak baru prita, Persidangan prita, prita disidang kembali
Komentar Pembaca