Kekompakan dan keakraban, Hari Jaidi, 30 dengan ibu mertuanya, Juhana, 52, tidak patut di contoh. Betapa tidak, kedua warga yang tinggal di Jalan Kali Pasir, Gang Tembok Rt07/11, Cikini, Jakarta Pusat ini nekat memanfaatkan hubungan keluarga demi menjadi kurir narkoba.

Al-Quran dipakai untuk ngakali petugas angkut barang haram
Keduanya, dibekuk aparat Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dan polisi polisi. Pasalnya, ibu mertua dan menantu itu kerap menjadi kurir narkoba yang dikirimkan lewat paket udara asal Kamboja. Parahnya, kiriman paket narkoba itu dikirim di dalam Al quran guna mengelabui petugas.
Yang lebih parah, barang haram seberat 60 gram tersebut disimpan dalam kitab suci umat Islam, Al Quran, yang harusnya digunakan sebagai pedoman menghindari kemaksiatan. Perbuatan kedua pelaku diketahui setelah pihak Bea Cukai dan aparat berwenang melakukan penggeledahan kerumah pelaku pada 18 Agustus, lalu.
Kepada INDOPOS saat berada di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Rabu (19/8), Hari Jaidi mengaku terjun sebagai kurir heroin setelah diajak oleh teman bernama Arif, yang merupakan kawan lama pelaku. Dari pertemuan di RSCM beberapa bulan lalu, Hari dan Arif sepakat bertukar telepon dan memberikan alamat rumah yang ditinggalinya.
Hanya saja hari yang beroprofesi sebagai tukang ojek ini menyangkal titipan yang diterimanya itu berisi heroin. “Saya ketemu dengan Arif di RSCM. Lalu dia ngasih kerjaan. Saya hanya disuruh menunggu di rumah. Barang itu terbungkus rapih dan tidak boleh dibuka,” kilah Hari.
Hari juga menjelaskan sejak pertemuan di RSCM dengan Arif, dirinya hanya berkomunikasi lewat sambungan telepon. Hari mengatakan Arif akan menelepon apabila apabila akan ada barang titipan yang akan datang kerumahnya untuk diantarkan ketempat lain.
Ataupun, ada orang yang akan mengambil ke rumah Ibu mertuanya. Setiap berhasil mengirimkan barang haram itu ke orang yang telah ditentukan, Hari mengaku mendapatkan Rp300 ribu. Keterlibatan Sujana yang merupakan Ibu mertua pelaku, dalam kasus ini masih simpang siur. Hanya saja, diketahui alamat rumah yang dituju oleh barang haram itu adalah rumah kontrakan yang didiami oleh Juhana. “Itu memang rumah saya. Waktu itu ada orang dari perusahaan pengiriman barang DHL yang datang kerumah mengantarkan barang titipan,” kata Juhana.
Sementara itu, berdasarkan keterangan dari pihak Bea Cukai Bandara Soetta melalui Bahaduri Wijayanta Kepala kantor Bea dan Cukai, diketahui pelaku setidaknya sudah lima kali menerima titipan berisi heroin. Heroin yang disita kali ini, diselundupkan dengan modus menyembunyikan di halaman depan sampul Al Quran. “Jadi barangya, disembunyikan dilipatan cover Al Quran paling depan. Kedua pelaku adalah kurir,” kata Bahaduri.
Heorin seharga Rp600 juta tersebut, diketahui berasal dari Kamboja yang masuk ke Indonesia melalui perusahaan jasa titipan PT DHL yang dikirim tanggal 13 Agustus oleh seseorang berinisial EJC kepada Hari. Penegahan berhasil dilakukan kata Baharudi dari hasil kerjasama antara petugas Indonesia dengan Cambodjian Customs Office (Bea dan Cukai Kamboja-red) “Ini merupakan hasil kerjsama antara pihak Kamboja dan Direktorat Jenderal Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional dan Direktorat IV Mabes Polri,” kata Bahaduri.
Pihak Bea Cukai dan anggota kepolisian, sempat melakukan penggeledahan dirumah dua pelaku. Hanya saja, tidak ditemukan lagi barang terlarang lainnya. Kedua pelaku dinyatakan telah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana hukuman mati dan atau seumur hidup dan atau paling lama penjara 20 tahun. Denda yang dikenakan kepada pelaku mencapai Rp1miliar. Untuk penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku ditahan di Direktorat IV Mabes POLRI.
sumber : ruang hati.com
Filed under: Berita Terkini, kasus narkoba, obat haram, pil koplo, Selundukan Heroin
Komentar Pembaca